Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Hukum mewarnai rambut atau cat rambut dalam Islam masih diperdebatkan
sampai sejauh ini. Namun sebagai bekal, kita harus tahu baik dan buruk dan
bagaimana kaidah cat rambut dalam Islam. Mewarnai rambut memang memperindah
tampilan fisik, di satu sisi. Cat rambut juga karena ikut-ikutan perubahan
zaman, jika tidak diikuti akan dikatakan kurang pergaulan dan lain-lain. Anak
muda yang terlanjur main hati soal ini, kembali lagi ke hukum agama bagaimana
mengaturnya. Namun yang pasti, bahwa rambut juga akan dibasuh saat mengambil
wudhu. Apabila rambut terhalang cat dan air wudhu tidak masuk ke dalam bagian
yang dibasuh ini, maka wudhunya akan dianggap tidak berwudhu.
Cat rambut telah dijelaskan sejak masa lalu. Maka sebaik-baiknya umat
Islam yang beriman adalah mereka yang paham soal ini sehingga tidak salah
langkah. Cat rambut yang dikatakan sebagai perkara makruh ini telah ada dasar
hukumnya.

“Dari Jabir ra.,
dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang
dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya
beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah
warna hitam.” (HR. Muslim No.
2102).
Sesuatu yang mana ini menjadi perdebatan para ahli kitab. Namun bahan
yang dianjurkan adalah bahan yang halal dan bukan warna hitam. Kenapa bukan
warna hitam karena seseorang yang telah berumur seperti mengubah dirinya
kembali muda sehingga menipu pandangan orang lain. Sedangkan bahan warna rambut
yang dianjurkan adalah Hinna’ atau Katam. Hinna‘ itu sendiri merupakan pewarna rambut
berwarna merah sedangkan Katam
adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan. Namun kembali lagi bahwa pewarna
modern yang tidak halal tidak dibenarkan.
Cat rambut juga karena sebab akibat. Seseorang yang melakukan pewarnaan
ini tanpa sebab maka tidak dianjurkan untuk melakukan tindakan ini. Hadist lain
kemudian menjelaskan bahwa menyerupai suatu kaum maka kita termasuk ke dalam
golongan kaum tersebut.
“Dari Ibnu ‘Umar, Nabi saw. bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka
dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud No.
4031).