PEMAHAMAN DAN KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM ISLAM


PEMAHAMAN DAN KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM ISLAM, SKRIPSI KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH, SKRIPSI STAI, SKRIPSI IAIN, MAKALAH TENTANG KELUARGA SAKINAH, ARTI KELUARGA SAKINAH, PENGERTIAN KELUARGA SAKINAH, KELUARGA SAKINAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
PENGERTIAN KELUARGA SAKINAH
Sakinah dalam kamus Arab berarti; al-waqaar, aththuma’nînah, dan al-mahâbbah (ketenangan hati, ketentraman, dan kenyamanan). Imam Ar-Razi dalam tafsirnya Al-Kabîr menjelaskan sakana ilaihi berarti merasakan ketenangan batin, sedangkan sakana indahu berarti merasakan ketenangan fisik.

Menurut Quraish Shihab kata sakinah berarti ketenangan, atau antonim kegoncangan, ketenangan disini ialah ketenangan yang dinamis, dalam setiap rumah tangga ada saat di mana terjadi gejolak, namun dapat segera tertanggulangi dan akan melahirkan sakinah. Sakinah bukan hanya yang tampak pada ketenangan lahir, tetapi harus disertai dengan kelapangan dada, budi bahasa yang halus yang dilahirkan oleh ketenangan batin akibat menyatunya pemahaman dan kesucian hati dan bergabungnya kejelasan pandangan dengan tekad yang kuat. Kehadiran sakinah tidak datang begitu saja, tetapi ada syarat kehadirannya, kalbu harus disiapkan dengan kesabaran dan ketakwaan.

Jadi jika kata sakinah dikaitkan dengan keluarga, yakni keluarga sakinah, maka dapat diartikan sebagai keluarga yang penuh dengan ketenangan, dan ketentraman. Ketenangan dan ketentraman keluarga tergantung dari keberhasilan pembinaan keharmonisan hubungan suami istri dan anggota keluarga yang lain. Sementara keharmonisan dapat diciptakan dengan adanya kesadaran anggota keluarga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Allah menjadikan unit keluarga yang dibina dengan perkawinan antara suami istri dalam membentuk ketenangan dan ketenteraman serta mengembangkan cinta dan kasih sayang.

Human Abdurrahman mengatakan keluarga sering disebut sebagai struktur masyarakat dan lembaga pendidikan pertama lagi paling kecil. Kuat lemahnya masyarakat dapat diukur melalui kuat lemahnya lembaga keluarga yang ada di dalamnya. Struktur terkecil dari masyarakat ini terdiri atas bapak, ibu dan anak-anaknya serta seisi rumah.[1] Keluarga adalah suatu group sosial yang dicirikan oleh tempat tinggal bersama, kerja sama ekonomi dan reproduksi termasuk orang dewasa dari kedua jenis kelamin paling kurang dua darinya memelihara suatu hubungan seks yang disetujui secara sosial atas dasar perkawinan dari satu lebih anak-anak mereka tinggal bersama kedua orang tua mereka.

Perlu dipahami bahwa keluarga bahagia tidaklah berarti tidak pernah mengalami perselisihan akan tetapi itu cepat teratasi, sehingga tidak sampai pada tingkat yang tidak diinginkan. Suami istri adalah manusia biasa kadang mereka khilaf, olehnya itu agama memperingatkan, jika hal-hal itu terjadi maka segeralah saling memaafkan dan menjalankan peranannya sebagai suami-istri.[2]

Oleh sebab itu, suami istri harus sama-sama menjaga dan menghormati ikatan perkawinan yang telah dibuat sebagai sebuah ikatan yang suci. Agar perkawinan itu menjadi kuat, diperlukan pengikat yang kuat pula. Adapun pengikat perkawinan yaitu:

1. Mawaddah

Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Prof. DR. Quraish Shihab mengatakan Mawaddah adalah cinta. Orang yang di dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan, seperti apa yang terjadi pada orang bercinta. Ini disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunya pun tertutup untuk dimasuki keburukan.[3]

2. Rahmah

Prof. DR. Quraish Shihab mengatakan rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan. Rahmah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah apalagi pendendam.[4]

Kualitas mawaddah wa rahmah di dalam rumah tangga, yang dipupuk oleh suami dan istri sangat menentukan bagaimana kondisi rumah tangga tersebut, apakah bahagia atau tidak. Tidak ada artinya hubungan suami istri yang tidak didasarkan pada cinta dan kasih sayang, badan berdekatan namun ruh berjauhan. Tidak bisa kita sangkal bahwa istri tidak hanya membutuhkan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan segala kebutuhan material belaka, namun istri juga sangat mengharapkan dari suami perhatian yang tulus, perkataan yang halus, wajah yang cerah, senyum yang ceria, senda gurau yang menyenangkan, sentuhan yang lembut, ciuman yang mesra serta berbagai perilaku mulia yang menyejukkan hati dan mendinginkan gundahnya, bahkan itu semua melebihi daripada kebutuhan material.

Pernikahan dalam Islam menawarkan ketenangan jiwa dan kedamaian pikiran, sehingga laki-laki dan perempuan bisa hidup bersama dalam cinta, kasih sayang, kepahitan dalam hidup, harmonis, kerjasama, saling menasehati dan toleran meletakkan pondasi mengangkat keluarga Islam dalam suatu lingkungan yang lestari dan sehat. Untuk mewujudkan itu, tidak hanya perempuan yang harus dipilih oleh laki-laki, tetapi perempuan pun diberi hak untuk memilih laki-laki yang akan dijadikannya suami dan yang terbaik itu adalah yang bagus agamanya.[5]

Sebuah keluarga bisa dikatakan sakinah dan bahagia jika memiliki beberapa kriteria berikut ini:[6]

a. Keluarga yang dipenuhi dengan semangat keagamaan dan keberagamaan dalam keluarga. Ciri-ciri keluarga seperti ini terlihat dari struktur interior rumah yang dihiasi dengan lukisan-lukisan ayat atau simbol keislaman yang lain, tersedia alat dan tempat salat berjamaah, tersedia dan terdengar bacaan al-Qur’an setiap hari (setidaknya waktu maghrib dan subuh), keberpihakan pada pendidikan agama untuk semua anggota keluarga dan mengalirnya harta kekayaan pada hal-hal yang baik.

b. Terwujudnya nilai-nilai sosial yang dilandasi oleh kasih sayang, saling menghormati dan saling membantu. Dalam keluarga seperti ini akan terbentuk sistem komunikasi keluarga yang dipenuhi rasa tidak percaya dan saling menghargai pendapat dan keinginan masing-masing anggota keluarga. Tercipta sikap demokratis yang dilandasi nilai-nilai agama dan sosial dan terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga.

c. Jika terdapat permasalahan selalu dimusyawarahkan, untuk menghindari konflik terdapat sistem sosial yang menata peraturan masing-masing anggota keluarga berdasarkan atas fungsi dan peran masing-masing.

d. Keluarga yang sakinah tersebut tidak mengeluarkan keuangan melebihi batas-batas kewajaran dan kebutuhan konsumtif sehingga tidak terjadi pemborosan, hidup dalam kesederhanaan sehingga tidak menunjukkan kecongkakan keluarga, tidak menggunakan keuangan kecuali untuk kebutuhan yang tidak melanggar tata aturan agama dan Negara. Untuk menumbuhkan rasa memiliki, setiap anggota keluarga disertakan dalam pengambilan keputusan dan peraturan dalam keluarga, sehingga setiap anggota akan mendukung dan tidak melanggar hasil kesepakatan bersama. Hal ini akan membentuk sikap mental kemandirian dan rasa bertanggung jawab terhadap fungsi dan tugasnya.

e. Setiap anggota keluarga saling menghargai dan selalu mengetahui kelebihan dan kekurangan, setiap orang pasti pernah melakukan kebaikan tetapi dan pernah pula berbuat kejahatan (kecil maupun besar). Setiap kejelekan dan perilaku negatif yang mungkin pernah dilakukan oleh setiap anggota keluarga dilihat sebagai sesuatu yang menjadi kekurangan dan perlu untuk diperbaiki, setiap dosa-dosa yang dilakukan cepat disadari dan segera berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali hal ini karena manusia di dunia ini tidak ada yang sempurna.

Menurut Aziz Mushoffa sebuah keluarga dapat disebut keluarga sakinah jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut:[7]

1. Segi keberagamaan dalam keluarga; taat kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya, cinta kepada Rasulullah dengan mengamalkan misi yang diembannya, mengimani kitab-kitab Allah dan al-Qur’an, membaca dan mendalami maknanya, mengimani yang ghaib, hari pembalasan dan qadla dan qadar. Sehingga berupaya mencapai yang terbaik, tawakal dan sabar menerima qadar Allah, dalam hal ibadah mampu melaksanakan ibadah dengan baik, baik yang wajib maupun yang sunnah.

2. Segi pengetahuan agama, memiliki semangat untuk mempelajari, memahami dan memperdalam ajaran Islam. Taat melaksanakan tuntunan akhlak, dan kondisi rumahnya Islami.

3. Segi pendidikan dalam rumah tangga, dalam hal ini diperlukan peran orang tua dalam memotivasi terhadap pendidikan formal bagi setiap anggota keluarganya.

4. Segi kesehatan keluarga, keadaan rumah dan lingkungan memenuhi kriteria rumah sehat, anggota keluarga menyukai oleh raga sehingga tidak mudah sakit, jika ada anggota keluarga yang sakit segera menggunakan jasa pertolongan puskesmas atau dokter.

5. Segi ekonomi keluarga, suami istri memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pengeluaran tidak melebihi pendapatan, kebutuhan pokok yang harus dipenuhi adalah kebutuhan makan sehari-hari, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

6. Segi hubungan, memiliki hubungan sosial keluarga yang harmonis, hubungan suami-istri yang saling mencintai, menyayangi, saling membantu, menghormati, mempercayai, saling terbuka dan bermusyawarah bila mempunyai masalah, saling memiliki jiwa pemaaf.

Begitu juga hubungan orang tua dengan anak, orang tua mampu menunjukkan rasa cinta dan kasih sayangnya, memberikan perhatian, bersikap adil, mampu membuat suasana terbuka, sehingga anak merasa bebas mengutarakan permasalahannya. Anak berkewajiban menghormati, mentaati, dan menunjukkan cinta dan kasih sayangnya terhadap orang tua, dan selalu mendo’akan. Sedangkan hubungan dengan tetangga, diupayakan menjaga keharmonisan dengan jalan saling tolong-menolong, menghormati, mempercayai dan mampu ikut berbahagia terhadap kebahagiaan tetangganya, tidak saling bermusuhan dan mampu saling memaafkan.

PRINSIP-PRINSIP KELUARGA SAKINAH

Mewujudkan keluarga sakinah pada dasarnya menggerakkan proses dan fungsi-fungsi manajemen dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu selain tugas kodrati seperti hamil, melahirkan dan pemberian ASI, segala sesuatu yang menyangkut tugas-tugas menciptakan keluarga sakinah haruslah fleksibel, terbuka dan demokratis, tidak boleh kaku dan tertutup.

Pembinaan keluarga sakinah dalam lima penekanan aspek kehidupan yaitu aspek kehidupan beragama dalam keluarga, pendidikan bagi keluarga, kesehatan keluarga, ekonomi yang stabil bagi keluarga, serta hubungan sosial yang harmonis inter dan antar keluarga.[8] Dalam membangun keluarga sakinah setidaknya terdapat lima prinsip yang dikembangkan dalam konsep keluarga sakinah, kelima prinsip tersebut adalah:[9]

a. Orientasi ilahiah dalam keluarga; adalah orientasi bahwa seluruh anggota keluarga menyadari semua proses dan kegiatan serta keadaan kehidupan keluarga harus berpusat pada Allah.

b. Pola keluarga luas; adalah bahwa dalam satu keluarga tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak sebagai keluarga inti, tetapi dapat terdiri dari ayah, ibu, anak, kakek, nenek, cucu, paman, bibi yang artinya semua anggota keluarga tersebut adalah tanggung jawab kepala keluarga.

c. Pola hubungan kesederajatan; adalah hubungan antara anggota dalam keluarga bersifat egaliter. Hubungan ini berdasarkan kepada prinsip bahwa semua manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah sama, yakni sama-sama sebagai makhluk Allah. Perbedaan jenis kelamin, status, fungsi atau peran tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiannya dihadapan orang lain. Disisi Allah pun setiap manusia sama. Membedakan manusia satu dengan yang lainnya adalah kualitas takwa, iman dan ilmu.

d. Perekat mawadah dan rahmah; adalah jiwa yang diliputi oleh rasa cinta dan kasih sayang, rela berkorban, menjaga dan melindungi antara satu anggota keluarga dengan yang lainnya. Dari rahmah (cinta sejati dan kasih sayang) inilah antara suami istri yang diikat dalam perkawinan yang sah serta kehadirat anak yang saleh, hormat dan patuh pada kedua orang tuanya akan menciptakan keluarga sakinah yang diliputi rasa tentram, damai bahagia dan sentausa.

e. Pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia dan akhirat; ada beberapa kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Kebutuhan pokok tersebut adalah kebutuhan memiliki iman terhadap Allah yaitu kebutuhan beribadah, kebutuhan pendidikan, kebutuhan ekonomi, kebutuhan kesehatan, kebutuhan hubungan sosial dan kebutuhan pengelolaan lingkungan. Disamping itu tercukupinya kebutuhan materi merupakan alat penunjang terpenuhinya hidup sejahtera dunia dan akhirat. Meskipun kebahagiaan materi menentukan hidup sejahtera dunia akhirat, tetapi perannya di sini hanya sebagai alat penunjang tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan hidup dunia dan akhirat tersebut.

Pembinaan keluarga sakinah tidak hanya dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan, pembinaan ini juga terdapat dalam peraturan yang mengharuskan setiap keluarga berkelakuan sesuai dengan ketetapan yang ada. Prinsip-prinsip keluarga sakinah yang sudah dijabarkan tidak akan terlaksana jika suatu keluarga tidak memahami dengan benar fungsi-fungsi sebuah keluarga.

Menurut peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1994 tentang keluarga menyebutkan 8 fungsi keluarga dalam kehidupan bermasyarakat adalah:[10]

1. Fungsi keagamaan; keluarga sebagai satu kesatuan masyarakat terkecil memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing anggotanya menjadi manusia yang bermoral, berakhlak mulai serta beriman dan bertaqwa.

2. Fungsi sosial budaya; keluarga merupakan awal dari terciptanya masyarakat yang berbudaya, saling menghormati dan rukun antar tetangga. Dari keluarga yang berbudaya diharapkan terciptanya masyarakat yang berbudaya pula.

3. Fungsi cinta kasih; dari keluargalah dimulainya tumbuh rasa cita kasih anak terhadap mausia dan makhluk dimuka bumi ini. Anak yang dibesarkan dalam suasana cinta dan kasih sayang yang berlimpah maka akan tercermin pula sikap tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Fungsi melindungi; anak dalam kehidupannya selama proses tumbuh kembang membutuhkan orang yang dapat melindungi mereka dari segala macam bahaya baik bahaya fisik maupun bahaya moral. Keluarga dalam hal ini orang tua merupakan pelindung pertama dan utama selama proses tumbuh kembang tersebut.

5. Fungsi reproduksi; sepanjang peradaban manusia selalu ada regenerasi sebagai tonggak estafet untuk penerus generasi. Keluarga merupakan tempat untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan beretika. Dari keluargalah dimulainya proses regenerasi tersebut.

6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan; tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas dan terampil serta bertaggung jawab kepada masyarakat dan bangsa adalah dimulai dari keluarga. Pendidikan formal tidak akan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasioal tersebut tanpa ditunjang pendidikan keluarga. Hal ini disebabkan karena keluargalah sebagai pondasi utama terhadap keberhasilan tujuan pendidikan tersebut.

7. Fungsi ekonomi; pendapatan percapita nasional ditentukan pendapatan usia produktif warganya. Jika setiap individu yang berusia produktif dalam satu keluarga memiliki pendapatan yang layak dan cukup hal ini tentu mempengaruhi pendapatan nasional.

8. Fungsi pembinaan lingkungan; lingkungan sekitar yang bersih, tenteram dan damai akan mewujudkan masyarakat yang sehat secara fisik dan sehat secara mental. Hal ini hendaklah dimulai dari keluarga. Pembentukan sikap dan kebiasaan yang bermoral dan beretika serta sikap yang mampu menjaga kebersihan dalam keluarga akan tercermin juga dalam sikap terhadap lingkungannya.

Berdasarkan fungsi-fungsi yang telah dirumuskan oleh peraturan pemerintah tersebut, maka untuk mewujudkan keluarga sakinah perlu melakukan pembinaaan di rumah yang terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan fungsi yang telah disebutkan di atas yang terdiri dari; pembinaan kehidupan beragama, pembinaan kehidupan sosial budaya, pembinaan terhadap hidup yang penuh kasih sayang dan perhatian antara anggota keluarga, keinginan untuk saling melindungi, berkembang, berupaya untuk selalu mengutamakan pendidikan anak, memiliki semangat dan etos kerja yang tinggi dalam mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat menyesuaikan diri dalam hidup bermasyarakat.

Dalam program pembinaan keluarga sakinah disusun kriteria-kriteria (Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah sesuai dengan SK Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 Pasal 4) terdiri dari keluarga:[11]

1. Keluarga pra sakinah, yaitu keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan materiil secara minimal.

2. Keluarga sakinah I, yaitu keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan materil secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis.

3. Keluarga sakinah II, yaitu keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya dan juga mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga, serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dalam lingkungannya.

4. Keluarga sakinah III, yaitu keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwan dan sosial psikologisya serta pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

5. Keluarga sakinah III plus, yaitu keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia secara sempurna, kebutuhan sosial psikologisnya dan pengembangannya serta dapat menjadi suru tauladan bagi lingkungannya.

Mewujudkan keluarga sakinah kunci suksesnya adalah komunikasi dan hubungan suami istri yang sesuai dengan fungsi dan perannya. Suami sebagai kepala keluarga hendaknya mampu menempatkan diri secara bijak sesuai dengan tuntutan agama. Seorang kepala keluarga bukanlah seorang yang otoriter dan dominan, tetapi yang lebih utama dalam mengayomi semua anggota keluarga sehingga keberadaannya bukan ditakuti tetapi selalu menjadi orang yang dihargai, ditunggu keberadaannya dan dihormati. Setiap keputusan yang diambilnya hendaknya keputusan yang bijak tanpa ada keinginan untuk menyakiti anggota keluarga.

Sedangkan istri sebagai pendamping suami dan ibu dari anak-anak mampu menjadi penentram, penyejuk dan sumber terciptanya rasa damai dan bahagia dalam keluarga tersebut. Sikap yang penuh keibuan dan rasa kasih sayang yang diberikan oleh istri atau seorang ibu sangat diperlukan oleh anggota sebagai tempat curhat dalam menghadapi berbagai persoalan hidup di masyarakat. Ibu hendaknya mampu memanajemen keuangan dan kebutuhan keluarga secara bijak agar selalu tercukupinya kebutuhan keluarga dan tercapainya kehidupan keluarga yang lebih layak.


DOWNLOAD JUGA RPP KURIKULUM 2013 DAN SILABUS KURIKULUM 2013
FIKIH
QURAN HADITS
SEJARAH
BAHASA INDONESIA
BAHASA INGGRIS
BAHASA ARAB
SKI
FISIKA
KIMIA
BIOLOGI
MATEMATIKA
SOSIOLOGI
GEOGRAFI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
EKONOMI
PKN
IPA TERPADU
IPS TERPADU
SENI BUDAYA

Postingan populer dari blog ini

RPP Akidah Akhlak MTs Kurikulum 2013 Kelas VIII Lengkap dan Rapi

RPP Aqidah Akhlak MAN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Pertemuan 9