MAKALAH TENTANG KOSMETIK DAN BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK
MAKALAH TENTANG KOSMETIK DAN BAHAYA PENGGUNAAN KOSMETIK, PENGGUNAAN
KOSMETIK SECARA BERLEBIHAN, BAHAYA KOSMETIK, MANFAAT KOSMETIK BAGI WANITA MUDA,
MANFAAT KOSMETIK BAGI WANITA REMAJA, MANFAAT KOSMETIK BAGI PRIA, BAHAYA
KOSMETIK BAGI PRIA, BAHAYA KOSMETIK BAGI ANAK-ANAK.
Penggunaan kosmetik
sudah dikenal sejak lama, namun pada abad ke-19 baru mendapat perhatian khusus.
Kosmetik digunakan selain untuk kecantikan juga mempunya fungsi untuk
kesehatan. Pada abad ke-20 perkembangan ilmu kosmetik dimulai secara
besar-besaran dan kosmetik menjadi salah satu bagian dari dunia usaha.
Penggunaan kosmetik digunakan secara berulang-ulang, sehingga diperlukan
persyaratan yang aman untuk dipakai. (Kusantati DKK, 2008).
Berdasarkan data
dari Media Konsumen (2006), didapati jenis kosmetik yang banyak digunakan kaum
perempuan di Indonesia merupakan produk bleaching cream yang lebih dikenal
sebagai pemutih wajah. Penggunaan pemutih wajah dipercaya dapat memutihkan atau
menghaluskan wajah secara singkat. Sedangkan hasil sampling dan pengujian
kosmetik tahun 2005 terhadap 10.896 sampel kosmetik menunjukkan 124 sampel
(1,24%) tidak memenuhi syarat, di antaranya produk ilegal atau tidak terdaftar,
mengandung bahan-bahan dilarang terutama Hidroquinon, Merkuri, Asam Retionat
dan Rhodamin B yang digunakan untuk memutihkan wajah. Hasil pengawasan BPOM RI
pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi ditemukan 27 (dua puluh tujuh)
merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik,
yaitu: Merkuri (Hg), Hidroquinon>2%, zat warna Rhodamin B dan Merah K.3.
(Deviana, 2009).
Berbagai penelitian
menunjukkan bahwa 55% dari 85% perempuan di Indonesia yang berkulit gelap ingin
agar kulitnya menjadi lebih putih. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa 70%-80%
perempuan di Asia (yaitu: Cina, Thailand, Taiwan, dan Indonesia) ingin
mempunyai kulit yang lebih putih. Sebagai contoh, keinginan mendapatkan kulit
putih bagi perempuan Thailand dapat dilihat dari penjualan pelembab pemutih
untuk muka lebih besar dibandingkan pelembab dasar (tidak menggunakan bahan
pemutih). Pada suatu laporan, Kompas (2001) menyajikan suatu artikel mengenai
produk kosmetik pemutih wajah. Kompas menulis bahwa kulit putih merupakan
dambaan bagi banyak perempuan Asia. Walaupun tidak semua perempuan Asia
berkulit sawo matang. (Nandityasari, 2009).
Hal ini didukung
juga oleh penelitian yang dilakukan di Jepang bahwa 60% perempuan Jepang dan 75
perempuan Cina masih menginginkan warna kulit yang putih/cerah, meskipun mereka
sudah memiliki kulit putih. Menurut Indarti (2002), mengutip Shannon (1997)
hasil test yang dilakukan di Amerika menggambarkan bahwa 88% perempuan yang
berusia 18 tahun ke atas berusaha mempercantik diri dengan menggunakan
kosmetik. Mereka merasa bahwa kosmetik tersebut membuat mereka lebih cantik dan
percaya diri. (Purnamawati, 2009).
Menurut Manurung
(2008), mengutip Dwiyatmoko (2007) dari data Tim MESKOS (Monitoring Efek
Samping Kosmetik) Badan POM RI tahun 2007, menunjukkan pengaduan yang masuk
kepada mereka mengenai efek samping kosmetik adalah akibat kosmetik pemutih
(35%), pelembab (20%) bleaching (15%), bedak (10%), cat rambut (5%) dan parfum
(5%). Dengan demikian efek samping yang paling sering terjadi di masyarakat
adalah akibat penggunaan kosmetika pemutih sehingga diklasifikasikan sebagai
kosmetika beresiko tinggi. (Purnamawati, 2009).
Penggunaan kosmetik
sudah banyak di gunakan oleh hampir seluruh perempuan Indonesia, tidak
terkecuali di Aceh. Pada hakikatnya tidak semua kosmetik yang beredar di Aceh
aman digunakan. Menurut BPOM Aceh berbagai kosmetik yang mengandung zat
berbahaya jenis Merkuri dan Rodamin yang didatangkan dari Cina banyak dijual di
pasar Aceh. Ini menimbulkan keresahan mengingat pemakai kosmetik di Aceh
semakin hari semakin meningkat. (www.liputan6.com, 2000).
Penelitian yang
dilakukan oleh BPOM di Banda Aceh menemukan banyaknya beredar kosmetik
kadaluarsa (berakhir masa pakai) yang dijual bebas di pusat perbelanjaan. Di
antara kosmetik yang sudah tidak layak pakai itu terdapat merek ternama yang
diduga luput dari pemantauau BPOM. Hal ini mengakibatkan konsumen yang membeli
akan semakin berdampak negatif terhadap penggunaan kosmetik.
(www.serambinews.com, 2009).
Maraknya penggunaan
kosmetik juga terjadi di Daerah. Berdasarkan wawancara di beberapa swalayan di
Alue Bilie Daerah menunjukkan bahwa pembelian kosmetik semakin hari semakin
meningkat. Peningkatan pembelian menunjukkan bahwa penggunaan kosmetik sudah
menjadi kebutuhan bagi perempuan di Daerah. Faktor kebutuhan dan promosi besar-besaran
dari media massa.
Selain itu banyak
remaja putri di Daerah juga menggunakan kosmetik, tidak terkecuali siswi-siswi
di SMA Negeri 1 Darul Makmur. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa
siswi, mereka mengaku kosmetik sudah menjadi kebutuhan sekunder. Di antara
siswi ada yang merasa tidak percaya diri jika tidak menggunakan kosmetik.
Kosmetik dapat membantu mereka tampil lebih cantik dan disenangi banyak orang
atau lawan jenis. Siswi-siswi tersebut menggunakan kosmetik tanpa mengetahui bahaya
dari penggunaan kosmetik jika dilakukan berlebihan. Dengan demikian akan
menyebabkan kerugian bagi diri siswi tersebut.
Dari pengamatan
yang dilakukan, kerugian yang dialami adalah terjadinya iritasi dan alergi pada
wajah setelah menggunakan produk kosmetik tertentu, sehingga diperlukan
pengobatan agar sembuh dari iritasi dan alergi. Berdasarkan hasil wawancara
terdapat empat orang yang mengalami efek samping akibat penggunaan kosmetik,
masing-masing dua orang guru, seorang ibu rumah tangga dan seorang siswi SMA.
Berdasarkan latar
belakang tersebut penulis tertarik untuk meneliti mengenai Tingkat Pengetahuan
Remaja Putri Tentang Bahaya Penggunaan Obat Pemutih Kulit Wajah Pada Siswi SMAKabupaten
Daerah.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah tingkat pengetahuan remaja putri tentang bahaya
penggunaan obat pemutih kulit wajah pada siswi SMAKabupaten Daerah?
Tujuan Penelitian
Tujuan Umum
Mengetahui tingkat
pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah
pada siswi SMAKabupaten Daerah.
Tujuan Khusus
Mengetahui tingkat
pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Mengetahui gambaran
pengetahuan tentang dampak penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Mengetahui gambaran
pengetahuan remaja putri tentang kesehatan kulit.
Manfaat Penelitian
Manfaat Praktis
Memperoleh gambaran
pengetahuan remaja putri tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan responden penelitian
mengenai gambaran tentang bahaya penggunaan obat pemutih kulit wajah.
Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan peneliti dalam bidang penelitian.
Manfaat Teoritis
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmiah di Fakultas Kesehatan
Masyarakat (FKM), yaitu pengetahuan tentang bahaya pengunaan obat pemutih kulit
wajah.
DOWNLOAD JUGA
RPP KURIKULUM 2013 DAN SILABUS KURIKULUM 2013