Bagaimana Hukum Wanita Berpoliandri dalam Islam?
Islam mengajarkan banyak hal. Islam juga mengatur persoalan hidup agar
manusia tidak salah dalam melangkah. Kehidupan yang dijalani tidak hanya
dilandasi cinta saja namun lebih kepada hal-hal lain di mana urusan penting ini
terkadang dibutakan oleh cinta. Masalah poliandri pada wanita juga kerap
menjadi perdebatan di beberapa kalangan karena landasan hidup bahagia berhak
oleh siapa saja. Namun Islam berkata lain tentang hal ini, dan tentu saja
aturan ini mengacu kepada keuntungan dan kemudharatan kepada seorang wanita itu
sendiri.
“Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu.”
(QS. An Nisaa: 23-24).
Wanita yang telah bersuami adalah tanggung jawab suaminya terhadap
nafkah lahir maupun batin. Saat dua orang telah mengikat janji maka sepenuhnya
mereka bergaul dalam keridhaan Allah. Wanita yang enggan melihat suaminya maka
ia berhak untuk melakukan fasakh namun tidak dibenarkan untuk berpoliandri.
Ayat tersebut jelas mengandung larangan wanita untuk menikahi dua pria
sekaligus.
Urusan yang lebih berat adalah soal nasab seorang anak apabila seorang
wanita telah mengandung. Wanita yang memiliki dua suami tidak mudah menentukan
siapa ayah kandung dari seorang anak – kecuali bantuan teknologi untuk tes DNA.
Larangan wanita poliandri karena wanita akan mengandung dan pria tidak
demikian.
“Pernikahan di masa Jahiliyah ada
empat cara …(beliau lalu menyebutkannya)… jenis pernikahan yang lain (jenis
ketiga) yaitu sejumlah orang yang jumlahnya kurang dari 10 berkumpul lalu masuk
menemui seorang wanita. Setiap mereka menyetubuhinya. Setelah beberapa waktu
sejak malam pengantin itu, jika ternyata ia hamil, ia pun memanggil semua
suaminya. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi, hingga
semua suaminya berkumpul. Wanita itu berkata: ‘Wahai suamiku, kalian sudah tahu
apa yang kalian telah lakukan kepadaku dan itu memang sudah hak kalian. Dan
sekarang aku hamil. Dan anak ini adalah anakmu wahai Fulan’. Wanita itu
menyebut salah satu nama suaminya sesuka dia, lalu menasabkan anaknya pada
suaminya tersebut. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat
menghalangi.” (HR.
Bukhari No. 5127).
Kemudahan teknologi semisal tes DNA memang mudah saja namun seorang wanita
juga mudah menebak-nebak siapa ayah dari bayi yang telah dilahirkan. Urusan
yang lebih krusial saat seorang ayah memaksa bahwa itu anak kandungnya, ayah
yang satu lagi juga demikian maka hukum tidak bisa berkata banyak selain
pertumbahan darah. Manusia tidak bisa ditebak soal hati dan keinginan.
Dalam rumah tangga, seorang akan menjadi pemimpin dan seorang lagi yang
dipimpin. Pemimpin adalah pria yang menjadi tulang punggung keluarga dalam
mencari nafkah.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An-Nisaa: 34).
Maka, urusan poliandri wanita akan rumit sepanjang masa apabila si
wanita membangkang terhadap perintah Allah. Kenapa kita harus melanggar
sedangkan Allah telah menjanjikan kemudahan dalam hidup ini?