CONTOH BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN SKRIPSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI IAIN UIN
CONTOH BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN SKRIPSI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI, CONTOH BAB IV SKRIPSI STAI, CONTOH BAB IV SKRIPSI
IAIN, CONTOH BAB IV SKRIPSI UIN
Kompetensi merupakan kemampuan yang harus dimilki guru dalam
suatu pembelajaran, mulai dari membuat persiapan pembelajaran seperti Silabus,
Prota, Prosem, RPP, dan sebagainya. Mengelola atau menguasai kelas, menguasai
materi ajar, menyampaikan materi, mengarahkan siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran dan mengevaluasi serta menganalisis hasil evaluasi yuang
dilaksanakan.”
Dari beberapa kemampuan di atas, maka menjadi sasaran
penulis di sini hanya pada faktor evaluasi hasil pembelajaran khususnya yang
dilaksanakan oleh guru fiqih di MAN. Menyangkut dengan evaluasi pembelajaran
fiqih di MAN, penulis menemukan bahwa guru fiqih di sana sudah memiliki
persiapan evaluasi yang telah disiapkan sebelum evaluasi ini dilaksanakan. Artinya
guru fiqih itu sudah melakukan perencanaan atau penyusunan soal tes yang akan
diberikan pada siswa yang memperhatikan tujuan pembelajaran yang hendak
dicapai. Dan menentukan hasil-hasil belajar yang akan di ukur dengan tes
dimaksud. Sehingga dengan tes yang dilaksanakan bisa memberi hasil sesuai
dengan yang diharapkan dari evaluasi yang dilaksanakan. Dalam hal itu, Ibu
Kartini mengutarakan bahwa “beliau sudah membuat persiapan evaluasi itu untuk
masing-masing pokok bahasan materi ajar dalam persiapan perangkat pembelajaran,hanya
saja setelah pelaksanaan pembelajaran, beliau memeriksa ulang terhadap
soal-soal yang telah disusun itu, dengan pertimbangan apakah yang telah ada itu
sudah tepat sasaran sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, atau tentang
tingkat kesukaran dan mudahnya masing-masing item soal, termasuk dengan bahasa
yang digunakan itu mudah atau tidak dipahami siswa.”
Dalam pernyataan di atas,dapat kita pahami bahwa sudah usaha
atau upaya perancang tes yang dilakukan guru fiqih MAN sebelum pelaksanaan evaluasi.
Artinya, evaluasi yang dilaksanakan itu tidak sekadar alasan, tetapi dilakukan
dengan berbagai pertimbangan, sehingga evaluasi (tes) yang dilaksanakan dapat
bermakna, baik bagi guru (sebagai pelaksaan atau evaluator) atau bagi siswa
yang dievaluasi.
Dalam pelaksanaan penyusunan soal tes (rancangan tes) guru
atau evaluator juga perlu memperhatikan terhadap luas atau sempitnya kandungan
dari pembahasan setiap pokok bahasan materi ajar. Sebab soal tes yang diubuat
itu harus dapat mewakili dari setiap materi yang diajarkan. Seperti penjelasan
ibu Kartini berikut ini “dalam membuat soal-soal tes atau alat evaluasi, guru
harus memperhatikan cakupan dari kandungan materi ajar itu apakah memiliki
kandungan yang luas atau sempit. Jika kandungannya sempit cukup mengambil
beberapa soal saja sebagai perwakilannya, demikian juga halnya dengan cakupan
yang luas, sehingga setiap materi yang di ajarkan itu terevaluasi secara
keseluruhan.”
Dari tuturan ibu Kartini di atas, dapat dipahami bahwa dalam
perancangan yang dilakukan pada pembelajaran fiqih, di MAN ikut memperhatikan
pada luas atau sempitnya kandungan materi ajar, sehingga dalam pelaksanaan
perancangan evaluasi yang dibuat terwakili dari masing-masing pokok bahasan
atau meteri ajar yang tidak di evaluasi oleh guru fiqih.
Selanjutnya dalam perancang tes, evaluator perlu
memperhatikan tingkat kesukaran atau kemudahan dari masing-masing item tes yang
disusun. Artinya, tidak semua item tes itu memiliki tingkat kesukaran yang sama,
atau tingkat kemudahan yang sama. Berikut paparan ibu Kartini “dalam merancang
tes ada beberapa tingkatan soal yaitu: ada soal yang mudah, ada soal yang
sedang, dan ada soal yang sukar(sulit).” Demikian juga dengan bentuk tes, ada
tes dalam bentuk lisan, tulisan, dan praktek (demontrasi). Beraneka macam
bentuk ini dimaksutkan adalah untuk dapat mengetahui tingkat keberhasilan
pencapaian tujuan pembelajaran yang telah dijalankan.
Lebih lanjut ibu Kartini menjelaskan bahwa: “penentuan
bentuk tes yang digunakan sangat ditentukan oleh tujuan tes yang dilaksanakan. Misalnya
tes yang dimaksud hanya untuk mengukur kognitif saja, atau efektif saja, psikomotoriknya,
atau lebih dari satu aspek. Maka bentuk dan alat tes yang disusun harus mengarah pada pencapaian tujuan yang
dimaksud”.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud dari evaluasi yang
dijalankan, maka ada beberapa langkah yang ditempuh oleh guru fiqih di MAN
dalam merancang tes, yaitu pertama, memperhatikan materi ajar yang sudah
disampaikan, kedua mempedomani standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD)
dan indikator yang ada dalam perangkap pembelajaran yang telah disiapkan
sehingga alat evaluasi yang dibuat itu dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
Dari hasil wawancara di atas dapat dipahami bahwa
perancangan tes yang dilakukan oleh guru fiqih sudah dapat dikatakan baik, karena
sudah mengikuti langkah-langkah perancangan tes sebagaimana yang telah penulis
utarakan pada bab teoritis. Namun demikian juga belum sempurna, karena masih
ada langkah-langkah perancangan yang belum digunakan yaitu penggunaan tabel spesipikasi.
Disebabkan ibu Kartini belum memahami seperti ungkapan beliau berikut “Saya
belum tahu tentang tabel spesipikasi karena saya belum pernah menggunakannya.”
Perancangan tes di MAN, khususnya guru fiqih tidak mengalami
kesulitan. Sebab guru sudah memahami bagaimana membuat perancangan tes yang
baik, mudah, atau praktik untuk dilaksanakan serta pengukur tingkat kemampuan
siswa. Sesuai dengan penjelasan guru fiqihnya: “saya tidak mengalami kesulitan
dalam membuat perancangan tes dalam pembelajaran fiqih bagi siswa, karena dalam
membuat tes, mempedomani beberapa beberapa langkah yang telah saya sebutkan
sebelumnya.” Ini berarti di MAN, guru fiqih dalam membuat perancangan tes tidak
ada kendala.
Prosedur penilaian merupakan suatu upaya yang dilakukan guru
dalam menentukan nilai siswa, bila prosedur dilakukan dengan benar maka nilai
siswa akan diperoleh murni sesuai dengan kemampuan siswa masing-masing, untuk
itu prosedur penilaian perlu dibuat oleh guru, demikian pula guru fiqih di MAN
telah membuat prosedur penilaian. Sebagaimana dijelaskan dari hasil wawancara
berikut ini “Saya sudah membuat prosedur
penilaian dengan cara memberi skor nilai pada soal yang sesuai dengan tingkatan
kesukaran masing-masing soal, sehingga bila dijumlahkan semua nilai dari soal
itu berjumlah seratus.”
Hasil wawancara di atas dapat dipahami bahwa, guru fiqih
pada MAN telah membuat prosedur penilaian, untuk memudahkan menentukan nilai
siswa baik nilai rata-rata maupun nilai keseluruhan. Sebab dengan adanya
prosedur penilaian tersebut guru lebih mudah mengenal siswanya, siapa yang
lebih pintar dan siapa yang kurang pintar atau yang pertengahan saja.
Lebih jelas menyangkut dengan prosedur penilaian yang dilakukan
guru fiqih di MAN dapat kita simak dari wawancara berikut ini: “dalam melakukan
prosedur penilaian kita melihat terlebih dahulu materi ajar dan tujuan
pembelajaran yang telah dirumuskan, sehingga dalam menyusun soal-soal itu
sesuai dengan tujuan yang diinginkan, serta dapat memudahkan bagi siswa untuk
memahami dan menjawab soal-soal yang ada. Kedua, menentukan alat penilaian
apakah dalam bentuk tes atau non tes, ini disesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang ada, artinya disesuaikan
lagi dengan jenis tingkah laku yang mana mau di ukur dari tujuan pengajaran,
ketiga menggunakan hasil penilaian sesuai dengan penilaian yang dibuat, baik
untuk mendeskripsikan kemampuan siswa, perbaikan pengajaran, bimbingan belajar
dan sebagai laporan pertanggung jawaban oleh pelaku pendidikan.”
Ungkapan wawancara guru fiqih diatas, menunjukkan bahwa guru
fiqih di MAN sudah menggunakan beberapa langkah sebagai prosedur penilaian yang
dilaksanakan pada evaluasi pembelajaran fiqih.
Selanjutnya dalam melakukan prosedur penilaian guru harus
memahami bagaimana prosedur yang baik dan mudah untuk dipahami oleh siswa, sebagai
mana prosedur yang telah dilakukan oleh guru fiqih pada MAN, bahwa prosedur
yang dilakukan denganm cara melihat, menseleksikan terhadap soal-soal yang
telah dibuat guru, gunanya mudah atau tidaknya dilakukan. Maka dengan cara
demikian prosedur yang dilakukan dapat memberi hasil yang baik terhadap siswa. Sebagaimana
wawancar menjelaskan bahwa: “prosedur penilaian yang dilakukan mudah
pelaksanaannya, dalam artian setiap satuan pembelajaran diadakan posttes untuk
diambil sebagian nilai harian, dan dengan sendiri siswa mudah manjawab ulangan
tersebut.”
Dari hasil wawancara diatas dapat dipahami bahwa,prosedur
penilaian yang dilakukan di MAN baik. Karena dalam melakukan prosedur tersebut,
guru fiqih memperhatikan beberapa cara dalam melakukan prosedur itu, sehingga siswa bisa bisa
mencapai target yang baik.”
Dalam melakukan prosedur penilaian guru fiqih pada MAN, tidak
semua tingkatan itu sama, ada yang mudah, sedang, dan sukar. Hal itu tergantung
pada tingkatan kemampuan siswa dalam mengikuti pembelajaran. Sebagaimana ibu
Kartini menjelaskan bahwa: “Mudah atau tidak prosedur yang diikuti oleh siswa
sangat tergantung pada kemampuan siswa itu sendiri,karena jika siswa tidak
pernah masuks lokal, maka tes tersebut tidak akan mudah baginya dan sebaliknya bagi siswa yang aktif
belajar masuk lokal,maka bagi mereka sangat mudah.”
Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa, prosedur
yang dilakukan di MAN masih sederhana, belum tuntas, karena tingkat
pencapaiannya masih tergantung pada kemampuan siswa.
Pengetahuan tentang prosedur penilaian dapat mengetahui manfaat
dan fungsinya dalam proses evaluasi akan memungkinkan kita memperoleh gambaran
yang cukup jelas tentang sistematik pekerjaan evaluasi pada umumnya. Untuk itu ibu
Kartini menjelaskan bahwa: “prosedur penilaian berfungsi bagi siswa dengan
prosedur yang didapatkan secara bertahap, dan dapat bermanfaat untuk mengetahui
tin gkatan soal tersebut, karena dalam prosedur itu terdapat tiga kategori,
mudah, sedang, dan sukar. Dari semua itu siswa dapat mencapai tingkatan
tertentu.”
Wawancara di atas menunjukkan bahwa prosedur penilaian dapat
berfungsi bagi siswa bila prosedur itu berjalan dengan cara bertahap, sebab
dengan adanya prosedur tersebut siswa dapat memahami tingkat pencapaiannya baik
soal itu mudah, sedang, dan sukar.
Dalam melakukan penilaian perlu adanya prosedur yang relevan
agar penilaian yang dilakukan dapat bekerja dengan tepat dan benar, adapun
prosedur penilaian dalam pembelajaran fiqih pada MAN, dapat dilihat dari hasil
wawancara berikut ini yaitu: “prosedur penilaian yang dilakukan dalam pelajaran
fiqih pada MAN, pertama melihat dan memahami materi yang diajarkan, dan kedua
membuat soal harus sesuai pencapaiannya.”
Dari hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa,
prosedur penilaian dalam pembelajaran di MAN ada dua, pertama melihat materi
yang diajarkan, dan membuat soal sesuai pencapaiannya, kedua memudahkan nguru
dan siswa dalam proses penilaian.
Mengenai dengan kompetensi guru fiqih pada MAN sudah baik
karena guru fiqih dapat menyelesaikan tugasnya dalam melakukan prosedur
penilaian secara baik dan benar, bahkan memahami tentang pelaksanaan prosedur
tersebut. Sebagaimana wawancara berikut ini menjelaskan bahwa “kompetensi guru
fiqih di MAN baik-baik saja tida terlalu menyulitkan, dan berjalan sesuai
dengan kemampuannya”
Wawancara di atas dapat dipahami bahwa, kompetensi guru
fiqih pada MAN masih tergolong
pertengahan, karena kompotensinya masih berjalan sesuai dengan kemampuannya,
dalam artian kompetensinya belum meningkat kepada katagori profesional.
Dalam melaksanakan hasil evaluasi pembelajaran fiqih di MAN
perlu adanya prinsip dan prosedur, yang penulis temukan dilapangan bahwa MAN
nampaknya belum sempurna dalam menjalankan prinsip dan prosedur hasil evaluasi
sesuai pernyataan .Wawancara berikut ini menjelaskan, “prinsip dan prosedur
yang pernah dilakukan yaitu dengan mempertegaskan tujuan pembelajaran, agar
siswa dapat memahami tujuan pembelajaran tersebut.”
Hasil wawancara di atas dapat dipahami bahwa, prinsip dan
prosedur yang dipokuskan guru dalam pelaksanaan hasil evaluasi pembelajaran
yaitu dititik beratkan kepada pemahaman tujuan pembelajaran terhadap siswa,
dengan demikian dapat mencapai hasil yang diharapkan.
Guru fiqih harus mempunyai kemampuan dalam melakukan
penskoran terhadap nilai siswa, karena tanpa melakukan penskoran dan
menganalisis hasil belajar guru tidak bisa menentukan nilai hasil belajar yang
sesungguhnya. Sebagaimana wawancara berikut menjelaskan “guru perlu melakukan
penskoran dan menganalisis hasil belajar, sehingga hasil belajar yang dicapai
siswa dapat diketahui dengan jelas.” Di samping itu, dalam penskoran dan
analisis perlu melakukan teknik yang benar. Sebagaimana wawancara berikut menjelaskan
“teknik penskoran dan analisis yaitu menggunakan teknik secara mudah, sedang
dan sukar, dan penskoran itu tergantung pada soal tersebut, apabila jumlah soal
50, tes uraian 10, essay 40. Kemudian jumlah nilai choose dengan essay 100,
kemudian pada essay dan choose tergantung pada mudah tidaknya soal tersebut.”
Hasil wawancara di atas dapat dipahami, guru fiqih MAN dalam
melakukan penskoran dan analisis, dengan memperhatikan tiga teknik yaitu secara
mudah, pertengan dan sukar. Dalam artian memberikan skor atau analisis
tergantung pada mudah tidaknya soal yang diberikan, jika soalnya mudah skor
yang diberikan kecil dan jika soal itu sukar maka skor yang diberikan lebih
tinggi.
Selanjutnya kemampuan guru fiqih pada MAN dalam melakukan
penskoran dan analisis hasil belajar. Dapat diketahui sebagaimana penjelasan
wawancara berikut “kemampuan dalam melakukan penskoran dan analisis hasil
belajar yaitu dalam katagori kognitif, efektif dan psikomotorik, masih
tergolong belum sempurna.” Dikarenakan guru fiqih pada MAN telah melakukan
penskoran hanya mengambil teknik penskoran saja, dan masih ada teknik yang lain
yang belum dilakukan oleh guru terssebut sebagai mana penulis utarakan pada bab
sebelumnya, seperti teknik dari segi fungsi diractor.
Selanjutnya dalam melakukan penskoran dan analisis hasil
belajar, guru fiqih pada MAN, tidak dilakukan sembarangan saja, akan tetapi
harus menggunakan suatu rumus, sehingga dapat memberikan hasil penilaian yang
tepat.
Dengan menggunakan rumus tersebut di atas, guru fiqih MAN
menjelaskan bahwa “pelaksanaan rumus tersebut adalah mudah, karena dengan
menggunakan rumus tersebut dapat mencapai hasil yang baik dan benar.” Selanjutnya
penskoran dan analisis hasil belajar yang dilakukan saat ini di MAN dapat
dikatakan baik. Sebagaimana penjelasan wawancara berikut bahwa “dalam penskoran
dan analisis hasil belajar saat ini sudah ada peningkatan, dikarenakan setiap
guru memberikan pertanyaan sesuai dengan materi yang telah deberikan kepada
siswa, sehingga siswa tidak mengalami kesulitan didalam menjawab pertanyaan
yang diberikan, dan sesuai dengan hasil yang diharapkan.” Kemudian cara
penskoran dan hasil belajar “dilakukan dengan cara menggunakan penskoran pada
tes uraian.” Dalam melakukan penskoran dan analisis hasil belajar, “ada dua
bentuk soal yang diberikan guru yaitu dalam bentuk choose dan essay.
Dari beberapa hasil wawancara di atas dapat dipahami, dalam
melakukan penskoran dan analsis hasil belajar menggunakan rumus tersebut di
atas, penskoran dan analisis hasil belajar saat ini tergolong baik, cara
penskoran dilakukan pada tes uraian dan ada dua bentuk soal yang dbuat oleh
guru yaitu bentuk soal choose dan essay. Semua hal tersebut dapat dilakukan
dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan. Selanjutnya setelah melakukan
penskoran dan analisis hasil belajar, kemudian dilakukan tindak lanjut oleh
guru “apabila siswa mendapat nilai dibawah KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
maka diadakan remedial, dengan tujuan untuk memperbaiki kembali nilai buruk
yang diperoleh siswa, oleh karena itu tindak lanjut ini dilakukan bila
diperlukan.
Belajar fiqih pada MAN saat ini dapat dikatakan tuntas
dilakukan. Sebagaimana wawancara berikut menjelaskan “belajar fiqih harus
tuntas dilakukan, karena pelajaran fiqih merupakan salah satu pelajaran yang
terpenting, sebab di dalam pelajaran tersebut banyak menuntaskan tentang
hukum-hukum Islam yang telah diwajibkan kepada kaum muslim.”
Hasil wawancara di atas dapat dipahami bahwa, pelajaran
fiqih yang diajarkan oleh guru pada MAN telah tuntas dilakukan, karena materi
yang terkandung dalam pembelajaran tersebut sangat penting terutama yang
menyangkut tentang hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan
sehari-hari.
Dari hasil observasi/pengamatan dilapangan dapat penulis
sajikan bahwa kemampuan guru fiqih dalam melakukan penskoran dan menganalisis
hasil belajar belum bisa dikatakan sempurna, ketika guru memberikan penskoran
kepada siswa,hanya menggunakan satu rumus saja.akan tetapi masih banyak rumus
yang lain yang harus digunakan, sebagaimana disebutkan dalam bab sebelumnya.
Pembuktian Hipotesis
Selanjutnya penulis akan membuktikan hipotesis yang
telah penulis kemukakan pada bab
pendahuluan di atas, guna untuk mengetahui hasil penelitian di lapangan tentang
kompetensi guru fiqih dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Adapun hipoteis yang penulis kemukakan adalah guru fiqih
pada MAN sudah memiliki kompetensi yang baik dalam merancang tes, prosedur
penilaian, penskoran dan analisis hasil belajar. Setelah mengadakan penelitian
di lapangan melalui wawancara maka hipotesis tersebut benar dan dapat diterima,
karena sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan di lapangan. Hal ini
dapat dibuktikan dari hasil:
Wawancara nomor 8 halaman 49, nomor 9 halaman 50, nomor 10
halaman 50, nomor 11 halaman 51, nomor 12 halaman 51, nomor 13 halaman 52,
nomor 14 halaman 52, nomor 15 halaman 53, nomor 16 halaman 54, nomor 17 halaman
54, nomor 18 halaman 54, nomor 19 halaman 55, nomor 20 halaman 55, nomor 21
halaman 56, nomor 22 halaman 56, nomor 23 halaman 56, nomor 24 halaman 57,
nomor 25 halaman 57, nomor 26 halaman 58, nomor 27, 28, 29, 30, 31 halaman 58
dan nomor 32 halaman 59.
Sedangkan menyangkut dengan analisis hasil belajar, tidak
bisa dibuktikan karena guru fiqih di MAN tidak melakukan analisis berarti dalam
hal itu, kebenarannya ditolak. Sesuai dengan hasil observasi/pengamatan
dilapangan,dapat penulis simpulkan bahwa,
Kompetensi guru fiqih
dalam merancang tes pada MAN sudah dikatakan baik, karena sudah mengikuti
langkah-langkah perancang tes,antara lain:
Menentukan / merumuskan tujuan tes
Mengidentifikasikan hasil-hasil belajar yang akan di ukur dengan
tes itu
Menentukan / menandai hasil belajar yang spesifik, yang
merupakan tingkah laku yang dapat di amati dan sesuai dengan TIK.
Merinci mata pelajaran / bahan pelajaran yang akan di ukur
dengan tes itu.
Kompetensi guru fiqih dalam prosedur penilaian di MAN sudah
dapat dikatakan baik,karena prosedur-prosedur yang dilakukan oleh guru fiqih
tersebut sesuai dengan hasil yang diharapkan dan dapat bermanfaat dan berfungsi
bagi guru dan siswa.
Adapun dalam penskoran hasil belajar sudah menggunakan
sebuah rumus yang mudah, sehingga bisa menentukan nilai yang baik.
DOWNLOAD JUGA RPP
KURIKULUM 2013 DAN SILABUS KURIKULUM 2013
